Iklan


Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-28T14:52:14Z

Adv Wisnu Dwi Saputra apresiasi putusan Hakim terhadap AS


PRABUMULIH - ReaksiBerita.com - Tersangka kasus penipuan Adi Susanto alias Santon akhirnya diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Prabumulih pada sidang putusan yang digelar hari ini Rabu 28/5/2025.


Sebelumnya pada tahun lalu, Polres Prabumulih Sumatera Selatan telah menetapkan Adi Susanto, mantan anggota DPRD Prabumulih periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan meskipun hal ini sempat ditampik oleh kuasa hukumnya.


Pria yang juga aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Prabumulih itu sebelumnya di laporkan ke polisi oleh Wahyuni serta beberapa orang lainnya.


Sebagaimana diketahui Advokat Wisnu Dwi Saputra SH selaku kuasa hukum dari Wahyuni beberapa waktu lalu melapor ke Polres Prabumulih terkait mobil pribadinya yang sedang parkir di depan rumah tiba-tiba terbakar.


Kepada media dan kepada polisi, Wisnu Dwi Saputra sempat mengatakan bahwa terbakarnya mobil priadinya itu diduga terkait upaya teror terhadap dirinya yang tengah menangani kasus dugaan penipuan ini.


Dikutip dari beberapa sumber, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah dilaporkan ke Polres Prabumulih sejak tahun 2023 dengan tanda bukti lapor NO STTLP/B/204/VII/2023. Pelapornya Wahyuni dan beberapa temannya, warga Kota Prabumulih


Atas keputusan hari ini, Wisnu Dwi Saputra SH sebagai tim kuasa hukum pelapor mengapresiasi putusan Hakim yang telah memberikan putusan 1 tahun kepada Terdakwa Adi Susanto sesuai dakwaan Jaksa.


"Kami mengapresiasi putusan Hakim hari ini yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Wisnu kepada media ini.


Tak hanya sampai disitu, Wisnu juga mengatakan akan segera melaporkan kembali AS dengan dugaan kasus yang sama. 


"Insaallah dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali AS atas dugaan kasus yang sama di beberapa polres berdasarkan keterangan klien kami yang sudah memberikan kuasa," ungkap Wisnu,di dampingi oleh Irsaldo Agustinus SH tim kuasa hukum.


Sidang Putusan dengan nomor perkara 18 pid.B/2025/PN Pbm yang digelar dari semenjak pagi itu terlihat ramai dikunjungi oleh para anggota LSM pimpinan terdakwa.