Pali - ReaksiBerita.com - Terkait Audiensi yang di laksanakan oleh Perhimpunan mahasiswa Pemuda PALI ( PERMA-PALI ) pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Penyalahgunaan lapangan SD Negeri 5 Tanah Abang sebagai arena pasar malam adalah bukti nyata betapa longgarnya pengawasan dunia pendidikan di Kabupaten PALI. Ironisnya, praktik memalukan ini bukan hanya melibatkan penyelenggara CV. Barata Jaya Nusantara, tetapi juga mendapat celah dari Kepala Sekolah, pembiaran dari Dinas Pendidikan, serta kelalaian pengawasan dari Kepala Desa Raja Barat.
Surat yang di keluarkan Disdik PALI nomor: 420/892/DISDIK-III/2025 tanggal 26 Agustus 2025 Perihal Peringatan teguran tertulis terhadap Kepala SDN 05 Tanah Abang penyelewengan wewenangan sudah memberikan izin diabaikan oleh Kepsek SD N 5 tanah Abang. Pihak CV. Barata Jaya Nusantara selaku pihak penyelenggara juga melanggar peraturan yang ada dan harusnya semenjak tanggal surat itu keluar mereka berhenti untuk beroperasi, akan tetapi sampai hari ini tetap berlanjut ( Selasa 2 September 2025 )
Kami menilai, ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara tegas mengatur bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik, bukan untuk dijadikan ladang bisnis . Ujar Riko selaku ketua umum PERMA-PALI
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 juga jelas menyebutkan sarana prasarana sekolah hanya boleh digunakan untuk pembelajaran dan pengembangan peserta didik, bukan untuk pasar malam, di sampaikan langsung juga oleh kepala sekolah bersangkutan pada saat audiensi hak lapangan yang digunakan adalah milik SD Negeri 05 Tanah Abang.
Dinas Pendidikan PALI di nilai aturannya di kangkangi oleh Kepsek SD N 5 tanah Abang dan CV Barata Jaya Nusantara selaku Penyelenggara, terbukti surat dari Disdik di keluarkan pasar malam tetap berlanjut dan terkesan hanya memberikan teguran kepada Kepsek dan membiarkan pihak penyelenggara beroperasi, artinya tidak ada efek bagi pihak penyelenggara walaupun sudah jelas melanggar.
Namun, di sisi lain, PERMA-PALI menegaskan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung kegiatan yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, khususnya UMKM dan pelaku usaha lokal. Akan tetapi, dukungan itu harus tetap berlandaskan prosedur dan mekanisme yang benar, bukan dengan mengorbankan fungsi sekolah. “Kami tidak anti kegiatan ekonomi rakyat. Justru PERMA-PALI selalu mendukung UMKM untuk tumbuh. Tetapi kalau caranya dengan merusak marwah sekolah, itu jelas salah besar,” tegas Riko, Ketua PERMA-PALI.
Oleh karena itu, pemerintah daerah didesak menyediakan ruang alternatif yang legal dan representatif untuk mendukung kegiatan masyarakat tanpa mencederai dunia pendidikan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan melalui pesan whatsApp tidak ada tanggapannnya sampai terbit berita ini.( JHn )
