Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir

Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir
Kadisdik kab. PALI Harun,SH.,MH

Iklan

Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-08T11:44:49Z

Fraksi PAN PALI Adi Warsito CS : PT Servo Lintas Raya harus Bertanggung jawab atas insiden kecelakaan Warga Desa Pandan Kec. Tanah Abang


PALI - ReaksiBerita.com -  Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti keras insiden kecelakaan yang menimpa Kusuma Wijaya, warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang. Korban mengalami luka serius akibat dugaan kelalaian aktivitas PT Servo Lintas Raya, Sabtu pagi (8/11/2025).



Korban kini dirawat di rumah sakit Kota Prabumulih dalam kondisi memprihatinkan.



Atas kejadian ini, Fraksi PAN menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam, serta akan segera memanggil manajemen PT Servo Raya untuk dimintai pertanggungjawaban.



Anggota Fraksi PAN DPRD PALI dari Dapil 6, Adi Warsito, ST, menilai kecelakaan tersebut bukti nyata kelalaian perusahaan.



“Kami mengecam keras kejadian ini. PT Servo Raya wajib bertanggung jawab dan segera mencari solusi agar tidak ada lagi korban. Masyarakat terus jadi korban, sementara perusahaan seolah tutup mata,” tegas Adi Warsito, ST.



Dirinya juga menambahkan, dalam satu tahun terakhir sudah dua kali terjadi kecelakaan serupa.



“Ini bukan kali pertama. Kejadian seperti ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab perusahaan. Korban hari ini bahkan mengalami luka berat,” ujarnya geram.



Sementara itu, Anggota Fraksi PAN lainnya sekaligus Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, A.Md, menyatakan pihaknya akan memanggil langsung manajemen PT Servo Lintas Raya dan menuntut tindakan nyata. 



“Kami prihatin, kejadian seperti ini terus berulang. PT Servo Lintas Raya harus bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat Tanah Abang terus menjadi korban akibat kelalaian mereka,” tegas Romy Suryadi, A. Md



Romy Suryadi, A.Md juga menegaskan, aktivitas kendaraan berat PT Servo Lintas Raya di jalur KM 30 merupakan Jalan Provinsi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan, perusahaan wajib menghentikan penggunaan jalan provinsi paling lambat 1 Januari 2026, dan membangun jalan produksi sendiri atau flyover.



“Kami sudah berulang kali memberi peringatan, tapi perusahaan seperti mengabaikan. Kalau mereka tidak datang saat kami panggil, kami akan laporkan langsung ke Gubernur Sumsel, karena yang menjadi korban warga PALI” tandasnya.



Senada dengan anggota Fraksi PAN, Tutut Sapriyono selaku ketua Fraksi memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai ada tanggung jawab nyata dari PT Servo Raya, agar tidak ada lagi masyarakat khususnya warga PALI yang menjadi korban akibat aktivitas perusahaan.(red).