Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir

Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir
Kadisdik kab. PALI Harun,SH.,MH

Iklan

Minggu, 09 November 2025, November 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-12T03:20:47Z
DaerahHeadline

Pemkab PALI Perketat Aturan Hiburan Orgen Tunggal, Batas Waktu Diusulkan Hingga Pukul 22.00 WIB


PALI - ReaksiBerita.com - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang fokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 serta pencegahan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATGH) di Kabupaten PALI.


Rapat yang mengusung tema "Sinergi FORKOMPINDA dan FKDM dalam penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 dan Pencegahan ATGH di Kabupaten Pali Tahun 2025” kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Senin, 10 November 2025.


Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, S.H., yang sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati PALI, Asgianto, S.T., karena agenda yang tidak dapat diwakilkan.



Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan Tuaji menyoroti agenda utama rapat, yaitu pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang sering digelar masyarakat hingga larut malam. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hiburan dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.


“Untuk keputusan akhirnya tetap akan ditentukan oleh Pak Bupati. Bisa saja nanti dalam bentuk peraturan bupati,” ujar Iwan Tuaji usai rapat.



Iwan Tuaji juga menambahkan bahwa pembatasan tersebut penting dilakukan karena potensi masalah sosial yang kerap timbul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam, diharapkan dengan lahir nya PerDa ini dapat menjadikan payung hukum yang jelas dan harus ada sanksi yang tegas.



Sanksi bagi Tuan Rumah Dapat dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Sanksi bagi Pemusik, Alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat.


“Perda ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas. Untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” tegasnya.


Di tempat yang sama, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., menyampaikan dukungan penuh dari lembaga legislatif. Ia menegaskan bahwa Perda ini merupakan produk DPRD PALI yang bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan ketertiban kepada seluruh masyarakat PALI.


“Tidak lain Perda ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat kabupaten PALI,” tutupnya.


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh unsur FORKOMPINDA Kabupaten PALI, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, seluruh kepala desa dan lurah, serta sejumlah tokoh masyarakat salah satunya Mantan Wakil Bupati Drs. H. Soemarjono.( jhn / Adv)