Jakarta - ReaksiBerita.com - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, ST, secara resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Penandatanganan ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta.
Aset vital milik negara yang berhasil dipinjam pakai oleh Pemerintah Kabupaten PALI adalah fasilitas yang sebelumnya dimiliki oleh Pertamina Pendopo, meliputi Lapangan Gelora November, Gedung Olahraga dan Kesenian (Orkes), dan Gedung Pesos.
Bupati Asgianto menjelaskan bahwa inisiatif pinjam pakai aset ini didasari oleh kebutuhan mendesak pemerintah daerah dan masyarakat terhadap sarana prasarana untuk kegiatan sosial dan pemerintahan.
"Keberadaan Lapangan Gelora November, Gedung Pesos, dan Orkes sangat vital dan bisa dijadikan untuk kegiatan pemerintahan dan untuk keperluan masyarakat," ujar Bupati Asgianto.
Beliau memastikan bahwa pemanfaatan aset-aset negara ini akan difokuskan untuk menunjang kemajuan Kabupaten PALI dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asgianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya perjanjian ini.
"Saya apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyiapkan seluruh proses administrasi, verifikasi sehingga acara hari ini berjalan dan bisa terlaksana," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Asgianto menyatakan bahwa perjanjian pinjam pakai ini bukan hanya soal aset fisik, melainkan juga sebagai tonggak untuk mempererat hubungan baik antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Kabupaten PALI.
"Semoga dengan adanya kepercayaan ini, PALI lebih maju, masyarakatnya sejahtera, dan semangat kebersamaan antara pusat dan daerah semakin erat," tutupnya penuh harap. ( jhn / Adv )


