Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir

Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir
Kadisdik kab. PALI Harun,SH.,MH

Iklan

Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-06T14:06:31Z

Ketua Umum PERMAPALI Desak Pemerintah untuk mengevaluasi kembali Kebijakan penghentian kepesertaan BPJS


Pali - ReaksiBerita.com - Pengurangan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan dan kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya tokoh pemuda sekaligus ketua umum perhimpunan mahasiswa pemuda pali ( PERMAPALI ) Riko, Ia menilai Kebijakan ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


‎Riko mengatakan Sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Namun, pengurangan kepesertaan BPJS justru mempersempit akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.

‎“Kesehatan bukan beban anggaran, melainkan kewajiban konstitusional negara. Ketika kepesertaan BPJS dikurangi, yang dikorbankan adalah masyarakat kecil yang paling membutuhkan perlindungan,” Ujarnya

‎Kebijakan ini dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar rakyat. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, BPJS Kesehatan masih menjadi sandaran utama masyarakat untuk mendapatkan layanan medis yang layak dan terjangkau.

‎Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten PALI didesak untuk bersikap transparan, bertanggung jawab, serta segera mengevaluasi dan mengembalikan kepesertaan BPJS bagi masyarakat yang terdampak. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru mundur dari tanggung jawabnya. ( j )