Waka II DPRD PALI

Iklan

Minggu, 08 Februari 2026, Februari 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-10T01:01:05Z

DLH PALI Sebut Dinkes-Pihak Ketiga Terancam Pidana, 20 kg sampel sudah diamankan


Pali - ReaksiBerita.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyatakan pihak rumah sakit, puskesmas, dokter dan dokter kecantikan yang melakukan praktek mandiri diduga melanggar telah membuang limbah medis B3 itu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. 

‎Selain itu, pihak ketiga yang mengelola sampah itu diduga juga melanggar, Lantaran mereka tidak melakukan sesuai dengan mekanisme pengangkutan sampah medis, Sebanyak 20 kg sampel limbah medis itu berhasil dikumpulkan. 

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, Aryansyah mengatakan limbah B3 tidak boleh dibuang ke TPA. Menurutnya, mereka sudah paham semua aturan itu, namun kenyataan mereka tetap membuang limbah medis ke TPA. 

‎"Jadi TPA itu sebagai korban oknum empat pelayanan kesehatan itu," ujar Aryansyah saat dimintai keterangan usai menggelar rapat dengan jajaran Dinkes, puskesmas dan dokter di Kantor DLH PALI, Senin (9/2/2026). 

‎Ia mengatakan hasil rapat tersebut sudah mengerucut bahwa mekanisme yang dilakukan pengangkutan limbah medis itu salah, Mereka melakukan pengangkutan berdasarkan volume, padahal pengangkutan limbah itu berdasarkan umur limbah. 

‎"Jadi paling lama umur limbah itu paling lama 30 hari sudah diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga. Ini tidak dilakukan mereka," katanya. 

‎"Jadi hari rabu kita panggil pihak ketiga. Untuk mengetahui kapan mereka mengakut, kalau mereka mengangkut 6 bulan sekali berarti mereka menyalahi. Itu menyalahi dan bisa masuk ranah pidana. Dinas LH akan melaporkan ke aparat penegak hukum," sambungnya. 

‎Menurutnya, rumah sakit, puskesmas yang dibawah naungan Dinas Kesehatan, praktek mandiri doker, praktek kecantikan, serta pihak ketiga diduga melakukan pelanggaran. 

‎"Jadi semuanya melanggar, semuanya melanggar, karena tidak mungkin limbah itu dibuang oleh satu orang, Sehingga kami bisa melakukan tindakan, bukti sudah ada, tinggal mengkonfirmasi ke pihak ketiga bagaimana SOP (standar operasional prosedur) mereka. Kalau sop nya salah bisa langsung pidana," ungkapnya. 

‎Ia mengatakan apabila permasalahan tersebut masuk ranah pidana, dokter yang ada di Kabupaten PALI terancam kena. Oleh karena itu, ia mengultimatum apabila ada penambahan sampel limbah medis langsung di bawah ke aparat penegak hukum. 

‎Terlebih, sampel yang didapat saat diturunkan tim beberapa waktu lalu mengumpulkan sebanyak 20 kilogram. Namun, kata Aryansyah, tidak menutup kemungkinan sampah yang sudah menumpuk ada limbah medis tersebut. 

‎"Lebih dari 20 kg, Itu yang baru ketahuan, mungkin yang sudah ketumpuk-tumpuk itu kita tidak lihat, tapi itu tidak mungkin baru pasti sudah lama kejadian ini," tandasnya. ( j )