
Foto di ambil pada tanggal 3 Februari 2026
Pali - ReaksiBerita.com - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tengah menjadi sorotan publik, Pasalnya, limbah medis yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan diduga justru dibuang secara sembarangan di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ).
Praktik pembuangan limbah medis tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, Limbah medis seperti jarum suntik bekas, infus, botol obat, hingga sisa bahan kimia mengandung zat beracun dan infeksius yang tidak boleh bercampur dengan sampah rumah tangga.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan limbah medis wajib dilakukan melalui prosedur khusus, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan.
Selain mengancam kesehatan, pembuangan limbah medis ke TPA juga dikhawatirkan mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi, Dampak jangka panjangnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama warga yang bermukim di sekitar TPA serta para pemulung yang berisiko langsung terpapar limbah berbahaya tersebut.
Saprudin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM PMP), menilai tindakan membuang Limbah Medis di TPA bentuk pelanggaran Hukum dan mencerminkan Lalainya pengawasan pemerintah daerah khusus nya Di Dinas Lingkungan Hidup Kab. PALI.
Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 medis ke TPA tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele, ini dugaan pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas, Pemerintah daerah dan instansi terkait jangan tutup mata,” tegas Saprudin. Pada Jumat 6 Febuari 2026.
Secara khusus Ia menyoroti DLH PALI yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, seharusnya DLH menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai aturan.
“ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam fungsi pengawasan yang di dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup” tegas Saprudin.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari Senin mendatang pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit dan praktis pelayanan kesehatan di Kabupaten PALI.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait adanya limbah B3 medis yang ditemukan di TPA airport kelurahan handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah B3 medis merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh setiap penghasil limbah.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 3 ( tiga ) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 ( tiga miliar rupiah ) sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,"ungkapnya.( Red )