Pali - ReaksiBerita.com - Pengelolaan limbah medis di Kabupaten Pali tengah menjadi sorotan publik setelah tim media berhasil mengungkap dugaan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Limbah medis yang seharusnya ditangani secara tepat dan terjadwal, diduga baru diangkut oleh pihak ketiga, PT Teman Sejahtera, sekitar 4 hingga 6 bulan sekali.
Kronologi bermula ketika tim media mencoba mengkonfirmasi alur pengangkutan limbah medis yang dilakukan oleh PT Teman Sejahtera, yang diwakili oleh Area Manager-nya, Agus.
Agus menyatakan bahwa pengangkutan limbah medis baru dilakukan setelah mendapat telepon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait jadwal pengangkutan.
Namun, informasi yang didapat di lapangan menunjukkan bahwa diduga pengangkutan limbah medis ini berlangsung sangat jarang, yakni setiap 4 hingga 6 bulan sekali.
Pertanyaan besar muncul, mengapa pengangkutan limbah medis bisa dilakukan dengan jarak waktu yang begitu lama? Apakah pihak Dinkes membiarkan praktik ini tanpa melakukan pengawasan yang memadai?
Untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih mendalam, tim media berusaha menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kontrak tersebut. Andi, Ia menjelaskan bahwa tugasnya terbatas hanya pada pembuatan Memorandum of Understanding (MOU). Tegas nya pada Rabu 11 februari 2026
Setelah MOU selesai, katanya, koordinasi lebih lanjut terkait pengangkutan limbah medis diserahkan kepada bidang Kesling dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Lebih lanjut, tim media menghubungi Hengki, Koordinator Sub Kesling, yang menjelaskan bahwa Kesling hanya bertugas menyiapkan program dan menerima laporan dari puskesmas.
Jika ada puskesmas yang meminta pengangkutan limbah medis, mereka akan segera memberitahukan PPTK untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab.
Namun, ketika PPTK kegiatan, Wantoro, dihubungi untuk memberikan penjelasan, ia menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak ketiga dilakukan oleh Kesling dan PPK, karena mereka yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengangkutan limbah medis tersebut.
Pernyataan ini jelas bertentangan dengan apa yang dijelaskan oleh Hengki dan Andi, yang menyatakan bahwa tugas mereka hanya sebatas pada pembuatan program dan MOU, bukan pengaturan jadwal pengangkutan.
Ketidakjelasan informasi dan saling lempar tanggung jawab antar pejabat Dinkes Pali ini menciptakan kebingungan.
Tim media merasa kesulitan mendapatkan informasi yang konsisten dan jelas, karena pejabat yang terlibat tidak memiliki pemahaman yang sama terkait tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengatur pengangkutan limbah medis.
Sebagai akibatnya, masyarakat kini mempertanyakan transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di Kabupaten Pali, terutama mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pengelolaan yang tidak tepat.
Pemerintah daerah dan Dinkes Pali diharapkan segera memberikan penjelasan yang jelas serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pengangkutan limbah medis dilakukan secara teratur dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan agar masalah pengelolaan limbah medis ini dapat diselesaikan dengan baik. ( tim )
