Pali - ReaksiBerita.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, dr. Vivin Ovita, MM, menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman (MOU) pengangkutan limbah medis untuk seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berakhir pada Desember 2025. Rabu 18 Februari 2026
dr.Vivin menegaskan Untuk tahun 2026, mekanisme MOU pengangkutan limbah medis akan dikembalikan kepada masing-masing puskesmas.
Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam mengelola limbah medis berbahaya dan beracun (B3), terutama pada masa transisi awal tahun.
Limbah Disimpan Sejak Januari
Kepala Puskesmas Talang Ubi, Desi Leni, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan MOU dengan pihak ketiga untuk pengangkutan limbah medis tahun 2026.
Menurutnya, draf kerja sama masih dalam proses revisi oleh Dinas Kesehatan.
“Untuk tahun 2026 belum dilakukan MOU dengan pihak ketiga karena drafnya masih dalam proses revisi oleh Dinkes,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai penanganan limbah medis sejak Januari hingga sekarang, Desi menegaskan bahwa limbah tersebut masih disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) yang tersedia di puskesmas.
Namun demikian, belum dijelaskan secara rinci kapasitas penyimpanan, standar keamanan, maupun durasi maksimal penyimpanan limbah medis sesuai regulasi yang berlaku.
Nasib Limbah Medis Bidan Desa Belum Jelas
Persoalan lain muncul terkait pengelolaan limbah medis yang dihasilkan bidan desa di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Mengingat setiap bidan desa diduga juga menghasilkan limbah medis seperti jarum suntik, kapas bekas tindakan, dan limbah infeksius lainnya, muncul pertanyaan apakah mereka melakukan MOU secara mandiri atau menginduk pada puskesmas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lanjutan dari pihak Kepala Puskesmas Talang Ubi terkait mekanisme pengelolaan limbah medis bidan desa tersebut.
Perlu Kepastian dan Transparansi
Pengelolaan limbah medis merupakan aspek krusial dalam sistem pelayanan kesehatan karena berkaitan langsung dengan keselamatan tenaga kesehatan, masyarakat, serta lingkungan. Keterlambatan MOU pengangkutan limbah medis berpotensi menimbulkan penumpukan limbah jika tidak diantisipasi dengan manajemen yang ketat dan sesuai standar.
Publik kini menunggu kepastian langkah konkret dari Dinas Kesehatan PALI maupun Puskesmas Talang Ubi dalam memastikan bahwa pengelolaan limbah medis tetap aman, terkendali, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan di tengah pelayanan yang terus berjalan. ( J )
