Iklan

Selasa, 10 Maret 2026, Maret 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-11T04:14:32Z
DaerahHeadline

Pemkab PALI Tetapkan TPP ASN 2026, Ini Rincian Besarannya


Pali - ReaksiBerita.com - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2026.

‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati PALI Nomor 110/KPTS/BPKAD/2026 tentang Besaran dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.


‎Keputusan yang ditandatangani Bupati PALI Asgianto pada 4 Maret 2026 di Talang Ubi itu mengatur mekanisme pemberian TPP berdasarkan empat kriteria utama, yakni prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.


‎Dalam lampiran keputusan tersebut dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah menjadi pejabat dengan TPP tertinggi, yakni sebesar Rp13.325.130 per bulan.


‎Sementara sejumlah jabatan lainnya menerima TPP sebagai berikut:


‎• Asisten Sekda, Kepala OPD dan pejabat setingkat: Rp10.144.225


‎• Staf Ahli: Rp9.104.550


‎• Sekretaris OPD, Kabag Setda dan Camat: Rp7.280.000


‎• Administrator seperti Kabid, Kabag DPRD, Direktur RSUD, Kepala UPTD: Rp5.628.350


‎• Kasi dan Kasubbag: Rp4.258.800 hingga Rp3.422.965


‎Untuk jabatan fungsional dan pelaksana, besaran TPP berkisar antara Rp10.250.100 hingga Rp539.000, sesuai kelas jabatan masing-masing.

‎Selain itu, dalam keputusan tersebut  juga dijelaskan bahwa CPNS tidak menerima TPP, sesuai yang termuat dalam Diktum kedelapan keputusan bupati.

‎Pembayaran TPP dilakukan setelah berakhirnya bulan berjalan dengan komposisi penilaian 60 persen berdasarkan produktivitas kerja dan 40 persen berdasarkan disiplin kehadiran.

‎ASN yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak mengikuti apel dapat dikenakan pengurangan TPP sesuai ketentuan. Pegawai yang tidak masuk kerja juga dikenakan pemotongan 3 persen per hari.

‎Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur pengurangan TPP dalam berbagai kondisi, seperti:


‎• Cuti alasan penting: pemotongan 1–1,5 persen per hari


‎• Sakit tanpa surat dokter: dianggap tidak masuk kerja dengan potongan 3 persen per hari


‎• Cuti melahirkan: pemotongan sebesar 50 persen per bulan


‎• Cuti besar karena alasan keagamaan: pemotongan 25 persen


‎• Izin tidak masuk kerja dengan alasan lain: potongan 2 persen per hari


‎• Tidak masuk kerja tanpa keterangan: potongan 3 persen per hari, bahkan dapat dipotong hingga 100 persen jika satu bulan penuh tidak masuk kerja


‎Untuk memastikan transparansi, kehadiran ASN juga diwajibkan menggunakan aplikasi absensi elektronik sebagai dasar penghitungan pembayaran TPP.


‎Pembayaran tambahan penghasilan tersebut mulai berlaku terhitung sejak Januari 2026 dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada APBD Kabupaten PALI.


‎Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap dapat meningkatkan kinerja, disiplin, dan profesionalitas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎Namun di tengah kebijakan tersebut, publik kini menunggu apakah TPP belasan juta rupiah ini benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, atau justru membuka perdebatan baru soal prioritas penggunaan anggaran daerah.(Red)