Pali - ReaksiBerita.com - Inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, di stockpile KM 36 milik PT Servo Lintas Raya pada tanggal 31 Maret 2026 justru membuka tabir persoalan yang lebih besar dari sekadar pelanggaran administratif. Temuan adanya sejumlah objek pajak yang belum terdaftar memunculkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan selama ini?
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) langsung bersikap tegas. langkah reaktif ini perlu diapresiasi mengingat aktivitas operasional perusahaan tersebut bukan hal baru. Fakta bahwa ada bangunan yang luput dari kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mengindikasikan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa berlangsung dalam waktu lama.
Kepala Bapenda PALI, Aryansyah, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang abai pajak. Ia menyebut investasi harus sejalan dengan kontribusi nyata bagi daerah.
“Investasi di PALI harus tertib aturan. Ada beberapa bangunan yang seharusnya menjadi objek pajak tetapi belum dilaporkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Namun demikian, temuan “objek pajak gelap” ini justru menampar kinerja pengawasan itu sendiri. Jika pelanggaran baru terungkap melalui sidak pimpinan daerah, maka mekanisme kontrol rutin patut dipertanyakan. Apakah sistem pendataan pajak berjalan efektif, atau justru ada pembiaran?
Bapenda memastikan akan segera melayangkan surat peringatan kepada manajemen PT Servo Lintas Raya.
"Kami akan segera menyurati pihak Servo. Ini bukan sekadar urusan administratif, tapi soal komitmen terhadap daerah. Setiap rupiah dari pajak tersebut sangat berarti untuk percepatan pembangunan di Kabupaten PALI," tambah Aryansyah.
Langkah administratif ini dinilai sebagai prosedur standar, namun Aryansyah memastikan akan melibatkan kan APH untuk menindak setiap perusahaan ngemplang pajak dan itu bisa pidana.
"Kita akan Ajak APH,Kalau mereka (perusahaan) dak bayar pajak, bisa masuk penjara karena ngemplang pajak"tegasnya
Lebih jauh, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Di lapangan, masyarakat sekitar juga mengeluhkan dugaan pencemaran limbah di kawasan KM 36. Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Ketiadaan klarifikasi ini semakin memperkuat kesan bahwa pengelolaan operasional perusahaan berjalan minim transparansi.
Upaya Pemkab PALI untuk menggenjot PAD memang patut diapresiasi. Namun, tanpa sistem pengawasan yang kuat dan konsisten, potensi kebocoran pajak akan terus berulang. Ketegasan tidak boleh hanya muncul saat sidak, tetapi harus menjadi standar dalam pengelolaan investasi.
Hingga berita ini diturunkan, PT Servo Lintas Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut maupun isu pencemaran lingkungan. Publik kini menunggu: apakah ini akan berujung pada penindakan nyata, atau sekadar menjadi catatan sidak yang kembali menguap tanpa penyelesaian tegas? ( J )
