Jakarta - ReaksiBerita.com - Pengamat etika publik, Syafri, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan keterlibatan Bupati Lima Puluh Kota dalam kasus Video Call Sex (VCS) yang kini menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh direduksi sebagai isu pribadi, melainkan merupakan pelanggaran serius terhadap etika jabatan publik yang berimplikasi hukum dan politik.
Menurut Syafri, jabatan bupati adalah posisi yang melekat dengan standar moral dan integritas tinggi sebagaimana diatur dalam prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik tercela.
“Ini bukan sekadar persoalan moral individual. Ini adalah bentuk degradasi etik dalam kekuasaan. Seorang bupati terikat pada norma hukum, norma sosial, dan kode etik jabatan. Ketika itu dilanggar, maka konsekuensinya tidak bisa hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi harus masuk pada ranah pertanggungjawaban hukum dan etik,” tegasnya.
Ia merujuk pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta dapat dikenakan sanksi apabila melanggar kewajiban dan larangan jabatan.
Selain itu, Syafri juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menempatkan integritas, akuntabilitas, dan moralitas sebagai pilar utama pejabat publik.
“Jika dugaan ini terbukti, maka ada ruang untuk penindakan lebih lanjut, baik melalui mekanisme administratif, politik, hingga pidana jika terdapat unsur pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan jabatan, pelanggaran kesusilaan, atau keterkaitan dengan tindak pidana lain seperti pemerasan dan penyebaran konten asusila,” lanjutnya.
Syafri juga mendesak agar lembaga berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, tidak bersikap pasif. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap kasus ini justru akan memperdalam krisis kepercayaan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh skandal. Jika ada indikasi pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Tidak boleh ada perlindungan kekuasaan terhadap tindakan yang mencederai etika publik,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran DPRD sebagai lembaga pengawas untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket jika diperlukan.
“DPRD harus hadir sebagai penjaga moral politik daerah. Jangan sampai institusi ini justru kehilangan fungsi kontrolnya ketika integritas kepala daerah dipertanyakan,” katanya.
Di sisi lain, Syafri mengingatkan bahwa ruang digital tidak bisa lagi dipisahkan dari tanggung jawab pejabat publik. Ia menyebut bahwa perilaku di ruang privat sekalipun dapat memiliki konsekuensi publik ketika menyangkut pejabat negara.
“Dalam teori etika publik modern, tidak ada lagi batas absolut antara ruang privat dan publik bagi pejabat tinggi. Setiap tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik adalah pelanggaran etik,” jelasnya.
Syafri juga secara tegas mendesak Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral awal yang harus dilakukan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Permintaan maaf kepada publik adalah bentuk pengakuan etis bahwa telah terjadi kegaduhan yang merusak kepercayaan masyarakat. Ini penting untuk meredam krisis legitimasi. Namun perlu ditegaskan, permintaan maaf saja tidak cukup proses hukum tetap harus berjalan jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa kasus ini harus menjadi preseden penting dalam penegakan etika pemerintahan.
“Jika ini dibiarkan tanpa konsekuensi yang tegas, maka kita sedang melegitimasi kerusakan moral dalam kekuasaan. Dan itu adalah ancaman serius bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” pungkas Syafri. ( Red )
