Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PALI Dedi Wahyudi, S.SiT., M.Si

Kabag Hukum Setda PALI Hengky Irawan, SH

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Lurah Kelurahan Handayani Mulya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Senin, 27 April 2026, April 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-27T11:52:39Z
DaerahHeadline

Edo Saputra Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek RSUD Anwar Mahakil ke Komisi Pemberantasan Korupsi


Jakarta - ReaksiBerita.com - Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten PALI, Edo Saputra, hari ini 27 April 2026  melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sekaligus secara resmi memasukkan laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Anwar Mahakil Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.

‎Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek strategis daerah yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.


‎Dalam keterangannya, Edo Saputra menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang patut diduga sebagai bentuk penyimpangan, di antaranya perubahan skema anggaran yang tidak wajar, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek, serta lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan.

‎“Berdasarkan data dan hasil kajian kami, kami melihat terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pembangunan RSUD Anwar Mahakil, mulai dari perubahan nilai anggaran hingga dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai standar. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus segera diusut menyeluruh,” tegas Edo


‎Lebih lanjut, Edo menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya turut melampirkan data terkait dua kegiatan utama, yaitu lanjutan pembangunan RSUD Tipe C dengan nilai Rp3 miliar yang dikerjakan oleh CV Karta Manggala serta penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi dengan nilai Rp31,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Adipati Raden Sinum.

‎Front Perlawanan Rakyat Kabupaten PALI juga menyoroti adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan aliran fee proyek dengan persentase tertentu kepada oknum pejabat daerah, yang menurut mereka harus diuji kebenarannya melalui proses hukum.

‎“Kami mendesak KPK untuk tidak hanya melihat aspek administratif proyek, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sah, termasuk isu dugaan fee proyek yang beredar di publik. Jika benar terjadi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” lanjut Edo

‎Front Perlawanan Rakyat Kabupaten PALI juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, PPK, PPTK, hingga pihak kontraktor pelaksana.

‎“Kami meminta KPK untuk membentuk tim khusus guna menelusuri seluruh tahapan proyek ini, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan, termasuk menelusuri aliran dana proyek. Transparansi dan penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

‎Aksi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


‎Edo Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.


‎“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah perjuangan untuk menyelamatkan uang rakyat dan memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Edo. (  J )