Oleh: Andrean Pratama
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang
Ketika program Makanan Bergizi Gratis (MBG) digulirkan, ingatan kita mungkin langsung tertuju pada deretan angka: sekian triliun anggaran, sekian juta anak penerima manfaat, hingga hitungan kalori per porsi. Namun, mari sejenak melangkah keluar dari ruang sidang dan dokumen negara, lalu menengok realitas getir di lapangan. Kasus keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa sekolah dasar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu menjadi tamparan keras. Tragedi tersebut bukan sekadar masalah medis atau kelalaian dapur, melainkan sebuah alarm kritis bahwa ada yang rapuh dalam cara negara mengelola kebijakan pangan di tingkat daerah.
Di sinilah Antropologi Hukum hadir bukan sebagai teori menara gading, melainkan sebagai kacamata kemanusiaan. Perspektif ini mengingatkan kita bahwa para pelajar bukanlah laboratorium uji coba industrial, melainkan ruang hidup yang sarat akan nilai sosial, budaya, dan pengawasan berbasis komunitas.
Ketika Standarisasi Negara Mengabaikan Kontrol Sosial Kultural
Dalam kajian antropologi hukum, dikenal konsep living law artinya hukum yang hidup dan dipatuhi masyarakat jauh sebelum regulasi formal diterbitkan. Salah satu wujudnya adalah sistem pengawasan sosial berbasis kedekatan kultural. Di desa-desa, ketika seorang ibu memasak untuk anak-anak tetangganya, ada hukum moral dan sanksi sosial yang menjaga kualitas masakan tersebut. Rasa saling percaya dan tanggung jawab moral adalah "benteng keamanan" terbaik.
Tragedi di Kabupaten PALI menunjukkan apa yang terjadi ketika benteng sosial itu runtuh demi mengejar target administratif dan standarisasi massal. Ketika makanan diproduksi secara mekanis, terpusat, atau diserahkan kepada pihak ketiga (vendor) yang hanya terikat kontrak legalistik-formal di atas kertas tanpa memiliki ikatan emosional dan kultural dengan wilayah setempat, jarak sosial pun tercipta.
Akibatnya, fungsi kontrol komunitas hilang. Hukum negara yang kaku sering kali gagal mengendus pembusukan makanan atau kontaminasi bakteri di lapangan, sesuatu yang sebenarnya bisa dicegah jika pengawasan diserahkan pada institusi sosial yang hidup di tengah masyarakat (seperti komite sekolah atau perkumpulan ibu-ibu desa).
Jerit Ekonomi Arus Bawah dan Bahaya Sentralisasi
Potret lapangan lain yang memprihatinkan adalah nasib para pelaku ekonomi mikro. Antropologi hukum sangat menyoroti adanya pluralisme hukum pertemuan antara hukum formal negara dengan hukum kebiasaan di pasar tradisional. Di bumi Serepat Serasan, rantai pasok makanan digerakkan oleh urat nadi ekonomi lokal: pedagang sayur keliling, peternak ayam rumahan, dan ibu-ibu kantin sekolah.
Jika pasca-kasus PALI negara justru meresponsnya dengan memperketat aturan birokrasi secara membabi buta misalnya dengan mensyaratkan vendor harus perusahaan besar skala nasional maka kita sedang menyaksikan ironi terbesar. Ibu-ibu kantin yang puluhan tahun menyambung hidup dari recehan anak-anak sekolah akan terpinggirkan. Padahal, solusi antropologisnya justru adalah desentralisasi radikal. Berdayakan dapur-dapur komunitas di setiap desa, belilah bahan baku dari petani PALI atau peternak lokal. Mengapa? Karena para ibu di desa tidak akan pernah tega meracuni anak-anak tetangga mereka sendiri. Ikatan kultural itulah sistem keamanan pangan terbaik.
Membumikan Maqashid Shariah dari Air Mata Menjadi Kemaslahatan
Sebagai mahasiswa Hukum Pidana Islam di UIN Raden Fatah, Andrean memandang esensi tertinggi dari hukum adalah kemaslahatan umat ( Maqashid Shariah ), khususnya menjaga jiwa ( Hifzh an-Nafs ) dan menjaga kedaulatan ekonomi ( Hifzh al-Mal ). Peristiwa keracunan di PALI adalah ancaman nyata terhadap Hifzh an-Nafs. Dalam hukum Islam, kelalaian yang mengancam nyawa atau kesehatan anak-anak adalah pelanggaran berat terhadap amanah muamalah.
Namun, Islam juga mengajarkan bahwa penegakan hukum harus menghormati *'Urf* atau adat kebiasaan setempat yang baik. Antropologi hukum membantu kita membumikan nilai syariat ini. Mitigasi risiko keracunan tidak boleh dilakukan dengan membawa makanan instan pabrikan dari kota ke desa-desa di PALI. Mitigasi terbaik adalah dengan mengembalikan kedaulatan pangan kepada masyarakat lokal berdasarkan kebiasaan (*'urf*) mereka yang terbiasa mengolah bahan segar dari alam sekitar.
Kesimpulan
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Makanan Bergizi Gratis tidak boleh lagi hanya diukur dari seberapa rapi laporan administratif di atas meja para pejabat, atau seberapa cepat anggaran terserap. Keberhasillannya harus diuji pada rasa aman orang tua saat melepas anaknya ke sekolah, pada senyum tulus anak-anak di ruang kelas, dan pada dapur-dapur warga yang tetap mengepul aman.
Kasus di Kabupaten PALI harus menjadi titik balik. Melalui antropologi hukum, kita mengetuk pintu hati para pembuat kebijakan di daerah dan pusat: jangan biarkan aturan hukum yang kaku dan pendekatan proyek memisahkan makanan dari jiwa kebudayaan lokalnya. Ubahlah regulasi MBG menjadi aturan yang bernyawa yang tidak hanya mengenyangkan perut yang lapar dengan aman, tetapi juga memanusiakan manusia dan menghormati kehidupan di tengah mereka.
