PALI – ReaksiBerita.com – Unggahan yang beredar di platform media sosial dan diduga berasal dari akun resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi perhatian publik. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim ReaksiBerita.com melakukan penelusuran terkait apakah Pemerintah Kabupaten PALI telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pakaian dinas ASN.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PALI, Felly Indra Pratama, membenarkan bahwa anggaran pengadaan pakaian dinas ASN memang telah disediakan dalam APBD. Namun, hingga kini anggaran tersebut belum direalisasikan.
"Sudah dianggarkan Pak, tapi belum digunakan karena anggaran tidak mencukupi untuk seluruh ASN," ujar Felly saat dikonfirmasi pada hari Senin 6 juli 2026.
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk memenuhi pengadaan pakaian dinas bagi seluruh ASN mencapai sekitar Rp3,756 miliar. Sementara itu, anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp886 juta.
"Yang diperlukan sebesar Rp3,756 miliar, sedangkan anggaran yang tersedia Rp886 juta," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kapan pengadaan pakaian dinas akan direalisasikan, Felly menyebut pelaksanaannya direncanakan pada tahun depan dengan syarat kondisi keuangan daerah memungkinkan.
"Insyaallah tahun depan apabila APBD kita mencukupi," katanya.
Namun demikian, masih terdapat pertanyaan mengenai nasib anggaran sebesar Rp886 juta yang telah dialokasikan tetapi belum digunakan. Tim ReaksiBerita.com kembali meminta penjelasan apakah anggaran tersebut akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) apabila pengadaan baru dilaksanakan pada tahun depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten PALI.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait efektivitas perencanaan anggaran daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyediaan pakaian dinas merupakan kewajiban sesuai regulasi. Namun di sisi lain, keterbatasan anggaran menyebabkan program tersebut belum dapat direalisasikan, meski sebagian dana telah dialokasikan.
Masyarakat pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten PALI mengenai status anggaran yang telah tersedia, mekanisme pengelolaannya, serta kepastian realisasi pengadaan pakaian dinas bagi ASN agar tidak menimbulkan persepsi adanya anggaran yang mengendap tanpa kepastian penggunaan. ( J )
