Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-21T09:06:32Z
DaerahHeadline

Dugaan Korupsi 10 Paket Proyek di PALI, Kejari Tetapkan Lima Tersangka


Pali - ReaksiBerita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terus mengusut dugaan korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Pada Selasa (21/7/2026), penyidik resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp900 juta.


‎Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN), yakni SH, AR, dan AG, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.

‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret proyek-proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

‎Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Akbari, didampingi Kasi Intelijen, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjalankan modus dengan mengondisikan pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

‎"Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan," ujar Akbari saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

‎Dalam proses penyidikan, Kejari PALI telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara maupun pihak swasta guna mengumpulkan alat bukti.

‎"Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta," katanya.

‎Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI dalam perkara tersebut, pihak Kejari belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

‎"Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi," tegas Akbari.

‎Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejari PALI memastikan penyidikan belum berhenti dan membuka peluang untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi proyek pemerintah tersebut. (Red)