Minggu, 02 Agustus 2026, Agustus 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-02T08:11:50Z
DaerahHeadline

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, DPRD PALI Desak Pemda Bertindak Tegas

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Pali - ReaksiBerita.com - Dugaan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit tanpa mengantongi perizinan secara lengkap menuai sorotan dari berbagai kalangan. Isu ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas investasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Minggu (2/8/2026)


‎Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas apabila dugaan pelanggaran perizinan tersebut terbukti.

‎Menurut Firdaus, fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD harus dijalankan secara serius ketika muncul indikasi adanya perusahaan yang beroperasi sebelum memenuhi kewajiban administrasi dan lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, maupun izin usaha lainnya.

‎"Sebagai lembaga legislatif, kami memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami tidak bisa tinggal diam. Negara ini adalah negara hukum. Siapapun investornya, sebesar apa pun modalnya, wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten PALI," tegas Firdaus.

‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar penegakan aturan tidak bersifat tebang pilih. Sebab, jika benar terdapat aktivitas industri tanpa izin yang lengkap, hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi teknis yang berwenang.

‎Firdaus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pabrik yang dimaksud. Ia menilai, apabila ditemukan pelanggaran, Satpol PP harus menjalankan kewenangannya secara profesional, termasuk melakukan penyegelan sementara dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, serta aparat penegak hukum.

‎"Lakukan sidak, lakukan penyegelan sementara apabila terbukti melanggar, dan koordinasikan dengan instansi terkait agar persoalan ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


‎Firdaus menegaskan bahwa DPRD PALI tidak anti terhadap investasi. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan hukum maupun aspek perlindungan lingkungan.

‎"Jangan sampai investasi justru mengorbankan kepastian hukum. Seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diuji melalui pemeriksaan yang transparan dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

‎"Kami mendukung penuh investasi yang sehat dan taat aturan. Jangan sampai hanya karena satu perusahaan yang diduga mengabaikan regulasi, citra iklim investasi di Kabupaten PALI justru tercoreng. Masyarakat Talang Ubi berhak mendapatkan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, tenteram, dan damai," tandasnya.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. ( Red )