Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir

Kapala dinas pendidikan kabupaten Penukal abab Lematang ilir
Kadisdik kab. PALI Harun,SH.,MH

Iklan

Rabu, 27 Agustus 2025, Agustus 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-27T10:07:42Z

Riko Ketua PERMA-PALI Tuding Dinas Transmigrasi PALI Gagal


PALI - ReaksiBerita.com - Program transmigrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan. Warga Transmigrasi Sungai Jelike Tempirai Selatan melayangkan kecaman keras terhadap Dinas Transmigrasi PALI yang dianggap gagal total memenuhi hak dasar mereka. Tak hanya soal lahan usaha yang tak kunjung diserahkan, warga juga mengaku belum pernah menerima Jaminan Hidup (Jadup) berupa beras 6 bulan serta sembako 4 bulan Transmigrasi angkatan tahun 2023.


Sejak ditempatkan warga transmigran mengaku hak-hak dasar yang dijanjikan pemerintah belum terealisasi. Lahan usaha I dan II yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi tidak pernah diserahkan. 


Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) yang mestinya mendampingi justru absen dari lokasi. Lahan pekarangan pun masih tanpa tapal batas jelas, ditambah tata kelola air yang buruk sehingga tanah sulit digarap.


Ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda PALI (PERMA-PALI), Riko menyatakan dengan tegas:

“Dinas Transmigrasi PALI sudah keterlaluan! Hak warga dirampas, masa depan transmigran dipermainkan. Sampai hari ini lahan usaha I dan II tidak diberikan, padahal itu hak mutlak. Ini bukan sekadar lalai, tapi bentuk penindasan terang-terangan. Kami, pemuda PALI, tidak akan tinggal diam melihat rakyat diinjak-injak oleh birokrasi busuk yang hanya mementingkan kepentingan sendiri.”


Tak hanya soal lahan, warga juga membeberkan fakta lain yang lebih mencengangkan , beras Jadup 6 bulan yang dijanjikan pemerintah tidak pernah disalurkan, begitu pula sembako untuk 4 bulan untuk angkatan Transmigrasi tahun 2023, jadup yang menjadi hak Transmigran itu sudah beberapa bulan tidak sampai atau direalisasikan ke warga transmigran.


Menurut keterangan warga Transmigrasi, menuturkan kekecewaannya:

“Kami dipindahkan ke sini dengan janji kehidupan yang lebih baik, tapi kenyataannya justru sengsara. Lahan kami tidak jelas, air tidak ada, usaha tidak bisa jalan. Bahkan beras dan sembako yang seharusnya jadi hak kami tidak pernah diberikan. Pemerintah hanya manis di mulut, tapi kejam di lapangan. Kesabaran kami ada batasnya!” ungkap salah satu warga


Dan di validasi oleh warga lokal sekitar memang benar bahwa para transmigran belum menerima hak lahan usaha dan menggantungkan hidup dari para dermawan yg memberikan tumpangan tanahnya untuk digarap.


Permasalahan transmigrasi di Tempirai Selatan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kelalaian. Tindakan tersebut nyata-nyata melanggar hukum:


* UU No. 15 Tahun 1997 jo. UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian : menjamin hak transmigran atas lahan usaha I & II, tapal batas pekarangan, pendampingan teknis (KUPT), serta jaminan hidup sementara (Jadup).

* PP No. 19 Tahun 2024: mewajibkan pemerintah menyediakan lahan, tata kelola air, dan Jadup; serta memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang lalai.

* Permen Transmigrasi No. 2 Tahun 2024: mengatur kewajiban serah terima lahan dan Jadup yang harus tercatat dalam berita acara resmi.


Dengan demikian, kegagalan Dinas Transmigrasi PALI dalam menyerahkan lahan, menyalurkan Jadup, sembako, serta menghadirkan KUPT di lokasi adalah bentuk pelanggaran undang-undang sekaligus penelantaran hak asasi manusia.( Jhn )