Waka II DPRD PALI

Iklan

Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-03T08:38:07Z
HeadlineKABUPATEN PALINasional

OPINI: Meritokrasi yang Tersisih di Tengah Praktik Rangkap Jabatan ‎


Pali - ReaksiBerita.com - Fenomena banyaknya kepala dinas yang merangkap jabatan di berbagai daerah bukan sekadar isu administratif, tetapi persoalan serius yang menyentuh tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, hingga potensi konflik kepentingan.


‎Dalam sistem birokrasi yang seharusnya mengedepankan profesionalisme dan efektivitas, rangkap jabatan justru membuka ruang pertanyaan: apakah ini solusi atas keterbatasan sumber daya, atau cermin dari lemahnya manajemen pemerintahan ?


‎Secara normatif, semangat reformasi birokrasi yang digaungkan sejak era Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menekankan prinsip right man on the right place.


‎Namun dalam praktiknya, banyak kepala dinas yang memegang dua bahkan tiga posisi strategis sekaligus baik sebagai pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara, maupun komisaris di badan usaha milik daerah.


‎Situasi ini kerap dibungkus dengan alasan “kekosongan jabatan” atau “efisiensi anggaran”. Tetapi jika berlangsung terlalu lama, alasan tersebut kehilangan legitimasi.


‎Dari sisi beban kerja, satu dinas saja memiliki tanggung jawab kompleks: perencanaan, penganggaran, pengawasan program, hingga koordinasi lintas sektor. Ketika satu orang memimpin lebih dari satu dinas, efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan. Apalagi jika dinas-dinas tersebut memiliki irisan kepentingan anggaran. Dalam konteks ini, potensi konflik kepentingan menjadi nyata, terutama dalam proses tender, distribusi proyek, atau penentuan prioritas program.


‎Masalah lain yang tak kalah krusial adalah mandeknya regenerasi birokrasi. Rangkap jabatan sering kali menghambat promosi pejabat eselon di bawahnya yang sebenarnya memenuhi syarat. Ini menciptakan bottleneck dalam sistem karier aparatur sipil negara. Padahal, meritokrasi adalah fondasi penting dalam Undang-Undang ASN yang diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.


‎Jika praktik rangkap jabatan dibiarkan tanpa evaluasi ketat, maka pesan yang tersampaikan adalah bahwa kedekatan politik lebih menentukan dibanding kompetensi.


‎Tidak dapat diabaikan pula dimensi politiknya. Dalam beberapa kasus, kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota menggunakan mekanisme penunjukan Plt untuk mempertahankan kontrol terhadap dinas strategis, terutama menjelang tahun politik. Minimnya transparansi dalam proses ini memicu spekulasi publik tentang adanya kepentingan elektoral atau distribusi kekuasaan di lingkaran elite.


‎Tentu, ada kondisi tertentu di mana rangkap jabatan tak terhindarkan, misalnya ketika terjadi kekosongan mendadak akibat pensiun atau kasus hukum. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika status sementara itu berubah menjadi praktik permanen terselubung. Tanpa batas waktu yang jelas dan evaluasi terbuka, kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas layanan publik.


‎Jika pemerintah serius ingin membangun birokrasi yang adaptif dan profesional, maka transparansi data rangkap jabatan perlu dibuka ke publik: berapa lama, dengan alasan apa, dan apa indikator kinerjanya. Audit independen oleh inspektorat daerah maupun lembaga pengawas eksternal harus diperkuat. Lebih jauh lagi, perlu ada pembatasan tegas dan sanksi administratif bila rangkap jabatan melanggar prinsip tata kelola yang baik.


‎Pada akhirnya, publik berhak mempertanyakan: apakah rangkap jabatan benar-benar untuk efisiensi, atau justru menjadi pintu kompromi kepentingan? Tanpa pengawasan yang ketat dan keberanian untuk melakukan pembenahan struktural, praktik ini hanya akan mempertegas kesenjangan antara jargon reformasi birokrasi dan realitas di lapangan..  ( Johan Saputra )