Pali - ReaksiBerita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Fadia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan anggota DPRD Pekalongan.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing dan diduga aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Perusahaan ini kemudian aktif mengikuti dan memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Menurut KPK, pada tahun 2024 Fadia diduga mengganti posisi direktur PT RNB dari MSA kepada Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
KPK juga menduga FAR sebagai Bupati Pekalongan menjadi pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut. Bahkan, sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan bekerja di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam periode 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui memperoleh berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.
KPK menduga FAR melalui MSA dan orang-orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan hingga rumah sakit daerah.
“Meski terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, para perangkat daerah tetap diminta memenangkan perusahaan tersebut,” ungkap Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, di mana perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawarannya mendekati angka HPS.
Pada tahun 2025, PT RNB bahkan mendominasi proyek pengadaan outsourcing dengan mengerjakan pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat aliran dana masuk ke PT RNB dari kontrak kerja dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
KPK merinci pembagian uang tersebut antara lain:
FAR sebesar Rp5,5 miliar
ASH sebesar Rp1,1 miliar
RUL sebesar Rp2,3 miliar
MSA sebesar Rp4,6 miliar
MHN (Mehnaz Na) selaku anak Bupati sebesar Rp2,5 miliar
Serta penarikan tunai sekitar Rp3 miliar
Menurut KPK, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui komunikasi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup WhatsApp tersebut,” ujar Asep.
Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya modus lain serta aliran dana tambahan dalam perkara tersebut.(Red)
