Iklan

Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-06T10:46:23Z
HeadlineKABUPATEN PALINasiona

Kejari PALI Geledah Dinas Perkim, Bongkar Dugaan Monopoli Proyek Konstruksi 2025


Pali - ReaksiBerita.com -  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret praktik monopoli proyek konstruksi tahun anggaran 2025.


‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lalu diteruskan ke Kejari PALI.


‎“Laporan tersebut terkait dugaan adanya penyedia jasa yang memonopoli sejumlah pekerjaan di beberapa perangkat daerah di Kabupaten PALI,” ujar Enggi.


‎Setelah memastikan validitas data, Kejari PALI mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2026. Proses itu bertujuan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.


‎Pada akhir Maret 2026, tim penyelidik menggelar perkara dan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Salah satu temuan krusial adalah dugaan pemenangan proyek yang tidak sesuai ketentuan.


‎Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status penanganan kasus resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/RD.2/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.


‎“Tujuan penyidikan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar tindak pidana tersebut menjadi terang,” tegas Enggi.


‎Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, serta dokumen pelaksanaan proyek. Selain itu, turut diamankan beberapa telepon genggam dan laptop yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.


‎Yang mengejutkan, ada beberapa laptop diduga digunakan oleh pihak dinas untuk membantu penyedia jasa dalam memenangkan pekerjaan.


‎Tak hanya itu, Kejari juga mengungkap adanya indikasi kuat praktik monopoli oleh satu perusahaan yang memenangkan sekitar 20 hingga 22 paket kegiatan konstruksi di Dinas Perkim PALI pada tahun anggaran 2025.


‎“Ini menjadi salah satu fokus utama kami dalam penyidikan,” tambahnya.


‎Sejauh ini, sekitar 80 orang telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Memasuki tahap penyidikan, Kejari PALI berencana segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna pendalaman lebih lanjut.


‎Meski demikian, pihak Kejari belum mengungkapkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.


‎“Penetapan tersangka belum dapat kami sampaikan saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Enggi.


‎Penggeledahan tersebut juga berlangsung dengan kehadiran seluruh unsur pejabat di Dinas Perkim PALI, menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini.


‎Langkah Kejari PALI ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum serta dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional. ( J )