Oleh: Samuel Nainggolan, S.H., Koordinator Umum Serikat Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan (SMPSS)
Banyuasin - ReaksiBerita.com - Kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin saat ini patut dinyatakan dalam status darurat. Berbagai indikasi praktik pungutan liar (pungli), komersialisasi kebijakan pendidikan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan semakin menguat dan tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa. Temuan yang turut disuarakan oleh Serikat Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga mencederai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik atau *good governance*.
Dugaan pungutan sebesar Rp3.000 per siswa terhadap sekitar 22.000 siswa SMP Negeri di Banyuasin menjadi sorotan serius karena berpotensi menghasilkan aliran dana hingga Rp66 juta per bulan. Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil dan patut dipertanyakan legalitas serta akuntabilitasnya. Di sisi lain, praktik yang diduga terjadi terhadap 488 kepala sekolah dasar, yang diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025–2026, semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi komersialisasi kebijakan pendidikan. Padahal, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan dana pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Lebih jauh, sorotan juga mengarah pada peran organisasi seperti MKKS yang semestinya menjadi forum profesional bagi para kepala sekolah, namun justru diduga berubah fungsi menjadi instrumen pengondisian dan penarikan setoran. "Jika benar demikian, maka ini merupakan bentuk degradasi kelembagaan yang serius, di mana forum pendidikan kehilangan independensinya dan justru menjadi alat kepentingan segelintir pihak. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini tidak hanya mencerminkan maladministrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang atau *abuse of power*”, Ujar Galih Hardiansyah Selaku Koordinator Bidang Hukum SMPSS.
Perhatian juga tertuju pada oknum pejabat berinisial JML yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SD. Masa jabatan yang diduga telah melampaui batas kewajaran administratif serta adanya indikasi keterlibatan dalam pengondisian aliran dana melalui MKKS menjadi persoalan serius yang tidak bisa diabaikan. Dalam prinsip *good governance*, sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, setiap kekuasaan harus dibatasi dan diawasi secara ketat, sementara Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat pembenaran bagi praktik yang menyimpang dari keadilan.
Dalam situasi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin tidak boleh bersikap pasif. Diamnya otoritas dalam menghadapi dugaan pelanggaran justru berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Oleh karena itu, langkah tegas harus segera diambil, mulai dari evaluasi menyeluruh, pencopotan oknum pejabat yang diduga terlibat, hingga pelibatan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. Jika tidak, maka krisis ini bukan hanya akan merusak sistem pendidikan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Sebagai penutup Samuel.N selaku Ketua Umum SMPSS menegaskan bahwa “persoalan ini bukan sekadar tentang pelanggaran administratif atau penyimpangan prosedural, melainkan tentang masa depan pendidikan itu sendiri. Pendidikan tidak boleh menjadi ladang praktik koruptif dan ajang penyalahgunaan kekuasaan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya sistem, tetapi juga generasi muda Banyuasin. Saatnya bersih-bersih, bertindak tegas, dan mengembalikan dunia pendidikan pada jalur yang semestinya: transparan, adil, dan berintegritas”ujarnya. (Red)
