Palembang - ReaksiBerita.com - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait adanya kerugian Keuangan daerah sebesar Rp 2,6 miliar (kelebihan pembayaran belanja modal kepada penyedia sebesar Rp 1,8 miliar dan potensi kelebihan pembayaran belanja modal kepada penyedia sebesar Rp. 816.,6 juta dan denda keterlambatan kepada penyedia sebesar Rp752.8 juta) di Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang tahun 2025, Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) datangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk membuat laporan pengaduan, Rabu (10/06/2026)
Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat SE, mengungkapkan bahwa perlu adanya langkah hukum atas temuan BPK RI ini.
“BPK itu lembaga yang sangat otoritatif dalam pemeriksaan keuangan negara. Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK sendiri mencatat jika kelebihan bayar itu disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pejabat Dinas PUPR tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dan kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Jadi jelas sekali indikasi pelanggarannya,” ujar aktivis muda ini
Dilanjutkannya, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mengindikasikan lemahnya pengawasan serta potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang negara
“Nilai Rp2,6 miliar bukan angka kecil. Ini uang publik, uang masyarakat kabupaten Empat Lawang, yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai kontrak,” tegas Rahmat.
Atas kondisi tersebut, HAMASS mempertanyakan komitmen Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang dalam memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan fisik di lapangan.
HAMASS pun meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejati Sumsel untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pihak-pihak terkait, guna memastikan adanya kejelasan pertanggungjawaban.
"Oleh sebab itu, hari ini kami mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan persoalan tersebut secara resmi, meminta pihak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti temuan BPK secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat. Segera periksa Kepala Dinas PUPR Kab. Empat Lawang, PPK, PPTK dan para kontraktor guna mempertanggung jawabkan hal ini," tutupnya. ( Rls )
