Pali - ReaksiBerita.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mengambil langkah lebih tegas terhadap wajib pajak badan yang masih menunggak kewajiban pajak daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dalam pendampingan bantuan hukum untuk mengawal proses penagihan piutang pajak daerah. Pada Rabu (26/8/2026),Kepala Bapenda PALI Aryansyah bersama sejumlah pejabat Bapenda terpantau mendatangi Kantor Kejari PALI.
Kepala Bapenda PALI Aryansyah mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penagihan berjalan secara terukur, sesuai pedoman, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang masih terutang.
“Untuk pendampingan bantuan hukum yang bertujuan untuk mengawal ketat proses penagihan piutang pajak daerah secara terukur dan sesuai dengan pedoman yang ada. Selain itu juga untuk mengoptimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang terutang dan dalam pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP)-RBS yang diawasi oleh KPK Tahun 2026,” ujar Aryansyah.
Menurutnya, penagihan tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan hukum. Bapenda bersama Kejaksaan tetap mengedepankan sinergi dan prinsip keadilan agar proses penagihan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan yang seimbang kepada wajib pajak.
“Penagihan akan tetap dilakukan secara bersama-sama antara Bapenda dan Kejaksaan sebagai bentuk sinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Delapan Wajib Pajak, Tunggakan Capai Rp600 Jutaan
Yang menjadi perhatian, terdapat delapan wajib pajak badan yang masuk dalam daftar nominatif Surat Khusus Kuasa (SKK) untuk kewajiban PBB-P2 dan pajak reklame.
Total tunggakan dari delapan wajib pajak tersebut disebut mencapai sekitar Rp600 juta.
Angka ini tentu bukan jumlah kecil bagi daerah. Di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), setiap rupiah pajak yang belum tertagih berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Bapenda menyebut alasan tunggakan cukup beragam. Sebagian wajib pajak mengalami persoalan karena perusahaan dinyatakan pailit. Sementara terhadap wajib pajak lainnya, Bapenda masih melakukan pendalaman karena belum mendapatkan respons atas kewajiban yang harus diselesaikan.
Aryansyah menegaskan, sebelum membawa persoalan ke tahapan hukum, Bapenda telah melakukan berbagai upaya persuasif.
“Bapenda telah mengedepankan jalur persuasif melalui penyampaian Surat Teguran secara langsung, korespondensi email, maupun pesan WhatsApp,” jelasnya.
Namun, ketika berbagai langkah persuasif tidak mendapatkan respons yang memadai, keterlibatan Kejaksaan menjadi sinyal bahwa persoalan tunggakan pajak tidak lagi bisa dipandang sebelah mata.
Jangan Sampai Pajak Masyarakat Patuh, Perusahaan Justru Menunggak
Kebijakan Bapenda menggandeng Kejari PALI patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengejar hak daerah. Sebab, kepatuhan pajak seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.
Masyarakat selama ini dituntut taat membayar kewajiban pajak. Karena itu, perusahaan atau wajib pajak badan juga harus menunjukkan tanggung jawab yang sama terhadap daerah tempat mereka menjalankan aktivitas usaha.
Penagihan melalui jalur hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan data serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penagihan pajak.
Di sisi lain, perusahaan yang memang memiliki kendala serius, termasuk persoalan kepailitan, tetap harus mendapatkan perlakuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah tidak boleh hanya mengejar angka penerimaan, tetapi juga harus memastikan seluruh proses penagihan memiliki dasar hukum yang jelas.
Bapenda PALI pun mengimbau seluruh wajib pajak daerah yang masih memiliki kewajiban agar segera bersikap kooperatif dan menyelesaikan tunggakan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap yang lebih serius.
Pesannya jelas: pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan sumber pendapatan daerah yang kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, tunggakan pajak ratusan juta rupiah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dituntut konsisten memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya secara adil dan tanpa pandang bulu. ( J )

