Pali - ReaksiBerita.com - Mantan Ketua DPRD Kabupaten PALI periode 2014–2019 yang juga mantan Wakil Bupati PALI periode 2020–2025, Drs. H. Soemarjono, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak perusahaan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat, selama pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Soemarjono, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang memungkinkan untuk meminta klarifikasi dari perusahaan apabila ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran.
"DPRD sebagai lembaga boleh memanggil perusahaan sepanjang mengikuti aturan perundang-undangan," ujar Soemarjono.
Ia menjelaskan, dasar pemanggilan tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dapat didasarkan pada hasil temuan DPRD maupun agenda pengawasan yang telah diprogramkan oleh lembaga tersebut.
"Dasar pemanggilan bisa karena adanya laporan masyarakat ataupun temuan DPRD sendiri atau memang ada program dari DPRD sendiri," tambahnya.
Pernyataan Soemarjono tersebut muncul menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari nomor WhatsApp milik Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, di sebuah grup WhatsApp. Dalam percakapan itu disebutkan bahwa DPRD tidak dapat mengundang atau memanggil pihak perusahaan tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.
Dalam pesan yang beredar tersebut, tertulis:
"Kami tidak mungkin mengundang pihak manapun tanpa laporan masyarakat secara resmi."
Selain itu, juga disampaikan alasan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik.
"Bilamana kami panggil pihak lain alias eksternal tanpa laporan masyarakat, takutnya kami dibilang ada kepentingan politik."
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua DPRD PALI terkait beredarnya percakapan tersebut maupun tanggapan atas pernyataan Soemarjono. ( J )
