Pali - ReaksiBerita.com - Aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalan crossing KM 48 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menuai sorotan. Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten PALI menegaskan, kendaraan angkutan batu bara yang melintas di lokasi tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku, bukan sekadar persoalan dugaan atau kesalahpahaman di lapangan.
Koordinator FPR Kabupaten PALI, Edo Saputra, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Menurutnya, ketentuan mengenai waktu melintas sudah jelas, sementara aktivitas kendaraan batu bara di Crossing KM 48 menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak dipatuhi.
“ Ini bukan lagi soal aturan yang tidak jelas. Aturannya ada, waktunya ada, tetapi kendaraan tetap melintas di luar waktu yang diperbolehkan. Artinya apa? Aturan benar-benar dilanggar. Jangan lagi pemerintah mencari alasan untuk membenarkan aktivitas perusahaan,” tegas Edo.
Edo menilai persoalan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara. Ia mempertanyakan bagaimana kendaraan dapat melintas di jalur crossing apabila pengawasan dan penertiban dari instansi terkait benar-benar berjalan.
“ Kalau aturan bae sudah ditetapkan tetapi di lapangan tetap dilanggar, maka ini salah satu tindakan yang melawan aturan, jadi jangan sampe rakyat diminta tunduk dan patuh terhadap aturan, sementaro perusahaan ini justru dibiarkan melintas seenak jidatnya bae” ujarnya.
Menurut Edo, PT Titan Grup dan PT Servo Lintas Raya sebagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas angkutan tersebut harus bertanggung jawab memastikan seluruh armada yang beroperasi mematuhi ketentuan. FPR PALI menolak adanya anggapan bahwa kepentingan operasional perusahaan dapat menjadi alasan untuk mengabaikan aturan pemerintah.
“ Perusahaan tidak boleh merasa kebal aturan. Mau perusahaan besar, kecil, lokal maupun nasional, semuanya sama di hadapan hukum. Kalau melanggar, ya harus ditindak,” kata Edo.
Lanjut Edo, dirinya juga mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI mengambil langkah tegas dengan menutup Jalur crossing KM 48 sampai persoalan kepatuhan terhadap jam operasional dan mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI yang dinilai tidak mampu memastikan aturan berjalan secara efektif.
" Kami mendesak untuk Kepala Dishub Pali segera tutup jalur crossing KM 48. Apabila tidak ditindak maka lebih baik kepala dinas perhubungan kabupaten Pali mundur dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam bekerja. " Tutup Edo.
FPR PALI menegaskan akan terus mengawal persoalan aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalur Crossing tidak sesuai dengan aturan jam operasionalnya sesuai instruksi gubernur dan apabila masih melakukan pelanggaran maka FPR Pali akan melakukan aksi pada titik jalur crossing tersebut. ( J )
